Legal Analysis of Patient Rights to Access and Confidentiality of Medical Records from the Perspective of Positive Law and Islamic Law

Main Article Content

Arif Dian Santoso
Zahra Intan
Amiera Aulia Taftazani
Febrian Arif Wicaksana
Mahendra Utama Cahya Ramadhan

Abstract

Studi ini mengkaji hukum positif dan hukum Islam tentang hak pasien terhadap akses dan kerahasiaan rekam medis. Kesehatan adalah komponen penting dari kehidupan manusia yang memerlukan perhatian khusus, baik dari segi pelayanan kesehatan maupun perlindungan hak-hak pasien. Hak terhadap akses dan kerahasiaan rekam medis adalah salah satu hak penting yang dimiliki oleh pasien. Rekaman medis mencakup semua riwayat medis pasien, termasuk diagnosis, pengobatan, dan kondisi kesehatannya. Karena subjek penelitian ini sangat unik, jenis metode yang digunakan adalah analisis deskriptif yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif dan berfokus pada bahan hukum utama, yaitu teori, konsep, asas, dan peraturan hukum yang relevan. Dikenal sebagai pendekatan kepustakaan, yang mencakup pengumpulan data pustaka, peraturan perundang-undangan, dan studi buku Menurut hukum Islam, kerahasiaan yang kuat diperlukan untuk hak pasien untuk mengakses rekam medis mereka. Meskipun pasien memiliki hak untuk mengetahui apa yang tertulis dalam rekam medis mereka, dokter dan tenaga medis harus memastikan bahwa informasi tersebut tidak akan digunakan secara tidak etis atau melanggar privasi pasien. Di antara nilai-nilai kemanusiaan yang universal adalah hak pasien untuk mengakses rekam medis mereka dan perlindungan kerahasiaan mereka. Baik hukum Islam maupun hukum positif sama-sama menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pasien untuk mengetahui informasi medisnya dengan kewajiban tenaga medis untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pasien, menjaga kehormatan mereka, dan membangun kepercayaan antara pasien dan tenaga kesehatan

Article Details

How to Cite
Santoso, A. D., Wulandari, I., indonesia, I., Wicaksana, F. A., & Ramadhan , M. U. C. (2025). Legal Analysis of Patient Rights to Access and Confidentiality of Medical Records from the Perspective of Positive Law and Islamic Law. Equality : Journal of Law and Justice, 2(1), 27–41. Retrieved from https://jurnal.sinesia.id/index.php/Equality-JLJ/article/view/245
Section
Section Policy
Author Biographies

Zahra Intan, Indonesia

Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Amiera Aulia Taftazani, Indonesia

Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

References

Daftar Pustaka

Bagaskara, Made Bayu, A. A. Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “‘Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerahasiaan Rekam Medis (Medic Record) Di Masa Pandemi Covid-19.’” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 1 (2022): 26–30.

Dachban, Yohnly Boelian, Redyanto Sidi, and Yasmirah Mandasari Saragih. “Tantangan Permenkes No 24 Tahun 2022.” Ners 7, no. 1 (2023): 232–39.

Ismatullah, Nurul Khatimah, Yuliani Winarti, Henny Saida Flora, Anggraeni Endah Kusumaningrum, Endah Syamsuriansyah, Endah Labaty Silapurna, Atika Mima Amalin, et al. Pranata Rekam Medis. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 2023.

Malaria, Kemenkes. “Permenkes RI No 22 Tahun 2022.” Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 151, no. 2 (2018): 10–17.

Mendoza, Senén D., Eliza S. Nieweglowska, Sutharsan Govindarajan, Lina M. Leon, Joel D. Berry, Anika Tiwari, Vorrapon Chaikeeratisak, et al. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERAHASIAAN DATA KESEHATAN PASIEN BERDASARKAN UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.” Nature Microbiology 3, no. 1 (2020): 641. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah.

Menkes RI. “Undang - Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Undang - Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, 2004, 4–7.

PERMENKES RI No 269/MENKES/PER/III/2008. “Permenkes Ri 269/MENKES/PER/III/2008.” Permenkes Ri No 269/Menkes/Per/Iii/2008, 2008.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen.” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, no. 8 (1999): 1–19.

Siregar, Rospita Adelina. “182-Article Text-970-1-10-20240219.” Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 5, no. 2 (2024): 1–12. https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.182.

Sitanggang, Tiromsi. “Aspek Hukum Kepemilikan Rekam Medis Ihubungkan Dengan Perlindungan Hak Pasien.” Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 2, no. 1 (2021): 198–221. https://jurnal-lp2m.umnaw.ac.id/index.php/JP2SH/article/view/185.

Solihan. “Persetujuan Pasien Terhadap Tindakan Medis Dokter Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Al-Himayah 6, no. 1 (2022): 55–73. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah.

Terapeutik, Perjanjian, Informed Consent, K U H Perdata, K U H Perdata, K U H Perdata, Undang-undang Perkawinan No, K U H Perdata, K U H Perdata, and K U H Perdata. “Perjanjian Teraupetik,” 1974, 1–8.