Kewenangan Pemerintah Daerah Pasca Pencabutan Kebijakan Ppkm Terhadap Kesadaran Kesehatan Masyarakat Di Kota Tangerang

Isi Artikel Utama

fitri handayani
Muhammad Fasyehhudin
Ahmad Rayhan

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah mengubah perspektif kesehatan dunia, termasuk di Indonesia. Kewenangan pemerintah menjadi krusial dalam menanggapi krisis kesehatan ini. Berbagai kebijakan diberlakukan untuk melindungi masyarakat dan meminimalisasi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan upaya pemerintah daerah pasca pencabutan kegiatan PPKM terhadap kesadaran kesehatan masyarakat di Kota Tangerang dan untuk mengetahui hambatan Pemerintah Daerah Kota Tangerang pasca pencabutan kebijakan PPKM terhadap kesadaran kesehatan masyarakat di Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap narasumber. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa menunjukkan pasca pencabutan kebijakan PPKM Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak mengeluarkan kebijakan baru untuk menindak-lanjuti kebijakan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pemerintah Kota Tangerang tetap melakukan upaya kesehatan seperti protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan komunikasi publik untuk menanggulangi pasca pencabutan kebijakan PPKM. Faktor penghambat pasca pencabutan kebijakan PPKM berdasarkan Pemerintah Kota Tangerangvialah tidak adanya faktor penghambat yang dialami. Hal ini dikarenakan kembali pada kesadaran kesehatan masyarakat itu sendiri.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
handayani, fitri, Fasyehhudin, M., & Rayhan, A. (2025). Kewenangan Pemerintah Daerah Pasca Pencabutan Kebijakan Ppkm Terhadap Kesadaran Kesehatan Masyarakat Di Kota Tangerang. Medical : Jurnal Kesehatan Dan Kedokteran, 2(1), 11–30. https://doi.org/10.69836/medical-jkk.v2i1.275
Bagian
Bagian Kebijakan

Referensi

Agustina, Bunga. 2016. “Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” Jurnal Wawasan Yuridika 32 (1): 82. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91.

Ali, Achmad. 2015. “Menguak Tabir Hukum.” Jakarta: Kencana.

Asep Nurwanda, Elisa Badriah. 2020. “Analisis Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Pengembangan Ekonomi Lokal Oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa (PID) Di Desa Bangunharja Kabupaten Ciamis.” Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 7 (1): 68–75. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/download/3313/pdf.

D’Amore, Rachael. 2020. “Coronavirus: Where Did It Come From and How Did We Get Here.” 2020. https://globalnews.ca/news/6682629/coronavirus-how-did-it-start/.

Gandara, Moh. 2020. “Kewenangan Atribusi, Delegasi Dan Mandat.” Khazanah Hukum 2 (3): 92–99. https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187.

Gobirthdi, Rio, and H E Rakhmat Jazuli. 2021. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penegakan Protokol Kesehatan Pada Pilkada Kabupaten Serang.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1 (2): 67–75. https://doi.org/10.51825/yta.v1i2.12307.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Vol. 11. Mataram: Mataram University Press. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Muhammad Azhar. 2015. “Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam.” Notarius 8 (2): 274–87. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1402036&val=1276&title=RELEVANSI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI NEGARA.

Nur, Sri, and Hari Susanto. 2020. “Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan.” Online Administrative Law & Governance Journal 3 (3): 2621–2781.

Octavianti, Yosi Eka, and Nurikah Nurikah. 2021. “Analisis Efektivitas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Ketahanan Pangan Di Daerah Kabupaten Pandeglang.” Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1 (1): 69–83. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11343.

Peraturan Walikota Tangerang 2020. 2020. “Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”

Presiden RI. 2023. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.” Undang-Undang, no. 187315, 1–300.

Undang-undang RI. 2014. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.”

Witasari, Aryani. 2016. “Perspektif Teori Kewenangan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Rangka Penegakkan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah.” Jurnal Pembaharuan Hukum III (1): 12–20.

Agustina, Bunga. 2016. ‘Kewenangan Pemerintah Dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau Dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan’. Jurnal Wawasan Yuridika 32 (1): 82. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.91.

Peraturan Walikota Tangerang 2016. 2016. ‘Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja’, 1–24.

Santoso, Arif Dian, Atifah Rohmah Fani, Hilda Fadhilatunnisa, and Mahendra Utama. 2025. ‘Perlindungan Hukum Bagi Korban Kelalaian Tindakan Medis : Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 840 / Pid . B / 2020 / PN Sby Tanggal 28 Januari 2021’. Medical : Journal of Health and Medicine 1 (1): 100–114.

Santoso, Arif Dian, Febrian Arif Wicaksana, Zahra Intan Wulandari, Amiera Aulia, and E-mail Korespondensi. 2025. ‘Analisis Yuridis Hak Pasien Terhadap Akses Dan Kerahasiaan Rekam Medis Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam’. Equality : Journal of Law and Justice 2 (1): 27–41.

Satpol PP Pemerintah Kota Tangerang. 2016. ‘Tugas Dan Fungsi’. 2016.